Palembang, Indo Merdeka – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi – saksi (Sesi 1) yang hadir langsung di PN Tipikor Palembang, selasa (7/9/2021)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Adapun saksi sesi 1, Richard Cahyadi, Suwadi, Joko Imam, Agustinus Antoni, Rita Aryani, dan Ahmad Nasuhi.
Dalam persidangan terungkap bahwasanya pada tahun 2014 tidak ada profosal penambahan mengenai pembanguan masjid Raya Sriwijaya.
Hal tersebut diungkap salah satu saksi, Suwadi setelah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Pada tahun 2015, ada pencairan dana sebesar 50 miliar rupiah. Pencairan itu setelah dilakukan verifikasi oleh Biro Kesra,” ungkap saksi Suwadi, dalam persidangan.
Saksi Suwadi juga menjelaskan pada saat itu dirinya dipanggil oleh tersangka Ahmad Nasuhi yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Kesra di Pemprov Sumsel, untuk dilibatkan dalam memverifikasian dokumen pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Sebenarnya saat itu tidak ada kaitannya dengan tupoksi di jabatan saya. Namun karena diminta, sayapun temui,” jelas Suwadi.
Namun saat disinggung majelis hakim mengenai tujuan verifikasi yang dilakukan saksi Suwandi, dirinya mengatakan hanya diperintah oleh Kabiro Kesra Pemprov Sumsel (Ahmad Nasuhi).
Dalam keterangannya ternyata pada tahun 2014 tidak ada bahasan dan profosal mengenai masjid Sriwijaya.
Namun profosal tersebut baru ada tahun 2015, yang kemudian dicairkan ditahun yang sama dengan dana sebesar 50 miliar rupiah.
Usai persidangan, saksi Suwandi mengatakan dalam prosedurnya ada kesalahan administrasi dalam pencairan dana tersebut.
“Profosal tahun 2014 tidak ada, uang cair 50 miliar di tahun 2015, itu sudah salah. Saya memverifikasinya karena ada permintaan dari Kabiro Kesra saat itu (Ahmad Nasuhi),” tutur Saksi (DN)