Jakarta, Indo Merdeka – Jumlah total secara keseluruhan kita punya 528 Lembaga Pemasarakatan, LP. Adapun yang over kapasitas 403 LP., sedang 122 jumlah penghuninya standar, serta yang sedikit binaannya hanya 3 LP di bawah rata-rata yakni di LP Yogyakarta, Gorontalo, Maluku Utara.
Dengan jenis kejahatan 60% sampai 70% isinya pelaku kejahatan narkotika atau
penghuninya mereka yang punya Fulus. Ini beda dengan LP lalu dengan sekarang tidak banyak penghuni maling ayam lagi.
Fungsi dan peran elemen pemerintah mulai dari dari oknum Polisi yang nangkap, oknum Jaksa yang menuntut hukuman, kemudian oknum Hakimnya yang mengadili. Kemudian setelah di vonis bersalah, pelaku masuk diserahkan ke LP dibawah oknum Sipir dibawah Menkumham.
“Jumlah tahanan berlebih karena tiap hari pelaku kejahatan Narkotika
ditangkap, Jaksanya menuntut ga ada aturan tergantung sesuatu ini memang kami temukan dari pengakuan Napi pada Komisi III DPR RI,” kata wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Dari temuan kami, ungkapnya, ada
Pengguna cuma punya gram sabu, hukuman 5 tahun. Saya tanya pada Bandar, hukuman berapa, sama 5 tahun.
Begitu juga Napi koruptor, korupsinya 10 juta, hukuman 4 tahun atau ada yang 6 tahun.
Kemudian ada yang korupsinya Rp 6 Miliard hukuman 6 tahun juga, sama, ini yang saya bilang tadi sesuatu itu, jelas Adies.
“Over kapasitas LP tidak bisa dianggap remeh, ini sudah sangat urgen, sudah lampu merah, pemerintah harus segera memberikan perhatian dan atensi, melakukan perubahan-perubahan terhadap regulasi, perubahan-perubahan terhadap kebiasaan-kebiasaan para oknum-oknum. Sebaliknya aparat yang masih baik jangan omdo, ngomong doang. Nyatanya lagi, ada terjadi lagi rusuh di LP. Sampai puncaknya LP terbakar di Tangerang, Banten dengan 48 korban ,” kata Adies. Oce