Jakarta, Indo Merdeka – MPR RI tak menutup adanya aspirasi amandemen konstitusi.
Karena Konstitusi kita mengatur open legal teori, kata Teras Narang anggota MPR RI dari Unsur DPD RI di Jakarta, Kamis (26/9/2021).
Setelah amandemen UUD 2002, ujarnya, dI pasal 37 diatur sarat sarat amandemen dengan 5 ayat didalam bingkai NKRI.
“Saya optimis akan terjadi amandemen pada suatu saat nanti. Dan oleh karena ini adalah kerja politik maka harus fokus dan tidak bisa berkerja instan, atau diperlukan energi panjang sampai hingga diperlukannya amandemen konstitusi itu”, ujar Teras arsitek berdirinya KPK..
Amandemen UUD 2002 bergulir lagi dengan munculnya wacana PPHN atau GBHN.
GBHN dihapus saat amandemen 2002 saat Amien Rais jadi Ketua MPR RI periode 1999-2004. Oce





