BANYUASIN,Indo Merdeka, – Bapenda Kabupaten Banyuasin Menggelar Sosialisasi Perda No 6 tahun 2018, tentang pajak daerah dan Perda No. 16 tahun 2012 tentang pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan/Perkotaan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. kegiatan dipimpin oleh Kepala Bapenda Kabupaten Banyuasin, H. Supriadi. SE. Mstr, didampingi Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuasin, Rustham, SH. kepala UPTB Bapenda Kecamatan Betung, Yudi K. SE, kegiatan digelar di Aula Kantor Camat Betung dengan diikuti oleh para pengusaha Walet dan Rumah makan yang ada di Kecamatan Betung. diharapkan dari kegiatan ini para pengusaha lebih tertib dalam membayar pajak sehingga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Banyuasin. Kegiatan dihadiri oleh Camat Betung, M. Sobir, Lurah Betung, Lurah Rimba asam dan Ketua RW, Kepala Dusun serta Para Pengusaha Walet, Rumah makan dan Penginapan.
Camat Betung. M. Sobir, S. Sos, M. Si. mengatakan semoga dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Banyuasin di Kecamatan Betung dapat menambah semangat serta kesadaran bagi masyarakat serta pengusaha untuk membayar Pajak.
“Kami menyambut baik apa yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Banyuasin ini, semoga dengan sosialisasi dua Perda di Kecamatan Betung dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pengusaha Walet dan Rumah makan serta Penginapan untuk taat pajak sehingga PAD Kabupaten Banyuasin dapat meningkat sesuai harapan kita, bila hal tersebut masih tidak sesuai harapan maka diawal Oktober akan kita lakukan tindakan tegas terukur (Penyegelan) , “Singkatnya. Selasa, 21/09/21.
Senada dikatakan oleh Kurniawan pengusaha Walet dan Rumah makan di Kecamatan Betung, pihaknya siap menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar Pendapatan Asli Daerah lebih meningkat.
“Saya secara pribadi siap melaksanakan apa yang telah disosialisasikan oleh Pemkab Banyuasin dalam hal ini Bapenda Kabupaten Banyuasin, namun kami meminta untuk dimaklumi kondisi saat ini yang belum stabil, harga walet masih dibawah harapan, dan IMB yang belum sesuai dengan objek pajak, namun kami pastikan siap membayar pajak yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Banyuasin, “tukasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin, Supriadi. SE. Mstr, mengatakan kegiatan mereka gelar dalam rangka mensosialisasikan wajib pajak kepada masyarakat sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.
” Kami hari ini sosialisasi Perda tentang pajak, yang diikuti oleh Camat, Tokoh masyarakat dan Ketua RW serta Lurah dan Kepala Desa, pengusaha Walet dan Rumah makan, kami berharap mereka memahami Perda ini dan taat terhadap wajib pajak, “Ucapnya.
Ditambahkannya, Masih banyak masyarakat bahkan pengusaha belum taat terhadap pajak mereka, sehingga diharapkan dari kegiatan ini wajib pajak di Kecamatan Betung dapat meningkat.
“Masih banyak selama ini belum fair, sebab data-datanya belum jelas pemiliknya siapa luasnya berapa, dari itu setelah ini kami segera kroscek lapangan untuk memvalikan data-data yang ada dengan begitu wajib pajak di Kecamatan Betung ini dapat meningkat, saya minta masyarakat , pengusaha proaktif melapor ke kita bila ditemukan data yang tidak sesuai bagi mereka, “tegasnya.