Jakarta, Indo Merdeka – RUU Ibukota Negara, IKN, yang diajukan pemerintah akan mengatur pelaksanaan ibukota negara yang baru pindah pada semester pertama tahun 2024 jelang akhir masa jabatan Presiden.
RUU nya dijadwalkan baru akan dibahas oleh DPR RI bulan depan.
Diperlukan dana Rp 500 Triliun untuk membangun IKN yang baru. Yang sumber dananya dari sumber biaya dari APBN, kata pengamat perkotaan Yayat Supriatna di Jakarta Selasa (5/10/2021).
Di ibukota baru nanti, ujarnya, akan ada dua wilayah yakni pusat pemerintahan dan daerah pengelolaan yang di kelola olah badan pengelola dibawah Presiden, yang berbeda dengan badan otorita.
Dengan terbitnya Surpres maka IKN jadi pindah setelah jadi UU, jelasnya.
Hanya ia mengingatkan IKN Malaysia di Putra Jaya gagal karena berdekatan dengan ibukota pertama di Kualalumpur.
IKN sekarang masih sepi di Penajam, Kalimantan Timur hanya cuma berjarak 30 KM dari Balikpapan. Jangan sampai yang ramai setelah IKN pindah. Cuma hanya kota di sekitar Penajam yang menjadi kota tumbuh yang lebih ramai, terang dia.
“Tantangan IKN adalah membangun ekonomi setelah IKN jadi Ibukota Negara, artinya tidak cuma jadi kota pemerintahan saja”, katanya.
Dari sisi pasal dan isi RUU IKN masih tetap mempertahankan Bank Sentral dan Otoritas Jasa Keuangan dengan menjadikan Jakarta sebagai pusat keuangan.
Sedangkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan dapat dihapus. Posisi Jakarta akan seperti Propinsi lain, bedanya walikota di 5 wilayah tidak lagi di tunjuk oleh Gubenur tetapi dipilih langsung.
Sedang sebaliknya Gubenur di propinsi baru di IKN dari versi pemerintah akan dipilih oleh DPRD, kata Yayat.
Sebelumnya hanya Fraksi PKS yang menolak IKN dengan alasan teknis saat dibentuk Pansus. Sementara 3 fraksi memberikan catatan di tahun 2019.
Oce





