BANYUASIN, INDO MERDEKA,- Bagi Masyarakat yang hendak merubah Buku Nikah manual menjadi Buku Nikah Digital kini sudah ada di Kabupaten Banyuasin, salah satunya di Kecamatan Suak tapeh, Syarat pembuatan buku nikah digital cukup membawa Kartu Keluarga dan Buku Nikah manual, meskipun buku nikah dari tahun 1970 an bisa di cetak menjadi buku nikah digital.
Itu setelah dijelaskan oleh Kepala KUA Kecamatan Suak tapeh, Jahri AK. melalui Penghulu Madya KUA Kecamatan Suak tapeh, Aidil Fitrisyah, Aidil juga berpesan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan untuk datang langsung ke KUA Kecamatan Suak tapeh.
“Syarat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus membawa N1 dan N2 sampai N5, kalau untuk warga Negara Asing harus membawa surat dari Kedutaan Negara mereka, Surat Imigrasi, serta syarat rekomendasi,”Katanya. Ucap, Kepala KUA Kecamatan Suak tapeh, Drs. Jahri. AK. melalui, Penghulu Madya KUA Kecamatan Suak tapeh, Aidil Fitrisyah, S. Ag. M. Pdi. ketika dibincangi, Selasa. 8/3/22.
Aidil menjelaskan, Jumlah pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di tahun 2022 tidak begitu Banyak, dan sesuai dengan Geografis daerah Kecamatan Suak tapeh yang tidak begitu luas.
“Januari berjumlah 18 pasang, Februari berjumlah 19 pasang, namun untuk bulan Maret ini pihaknya akan melangsungkan pernikahan Warga Negara Asing (WNA) Negara Belanda dengan wanita asal Indonesia tepatnya Desa Lubuk lancang, pernikahan direncanakan di kediaman mempelai wanita, informasi mereka kenal cukup unik dari media sosial, dan warga Belanda tersebut sudah banyak membantu tempat ibadah di Desa Lubuk lancang, maka dari itu mempelai wanita ini mau menikah, untuk status agama warga Belanda ini sudah setahun menjadi mu’alaf “Jelasnya.
Aidil berpesan kepada Calon Pengantin serta pihak penyelenggara hajatan untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.
“Pesan kami bagi masyarakat yang Ingin menggelar hajatan patuhi Protokol kesehatan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri belum di cabut, untuk masyarakat juga bila ingin mengurus persyaratan nikah langsung saja ke KUA Kecamatan Suak tapeh,”Tegasnya.