Palembang, Indo Merdeka – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Implementasi Pendalaman Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 Kabupaten OKUT Tahun 2022, Rabu (11/5) di Hotel Wyndham.
Melalui bimbingan ini Herman Deru berharap pengelolaan keuangan desa di Sumsel dan khususnya di Kabupaten OKU Timur yang sudah baik selama ini semakin lebih baik, transparan dan akuntabel.
Menurut Herman Deru semua bimbingan yang dilakukan pada pengelolaan keuangan desa ini adalah untuk mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta regulasi dan turunan Peraturan Menteri sampai dengan Pergub dan Perbup.
” Kenapa OKU Timur spesial karena sangat minim terjadi penyalahgunaan? karena sebelum 2014 kita sudah mulai gunakan stimulan percepatan infrastruktur desa (Spides) jadi sudah tidak heran lagi apalagi saat itu belum ada aplikasi seperti ini,” jelasnya.
Iapun mengapresiasi Pemkab OKU Timur telah menggelar bimbingan ini dengan menggandeng pihak terkait seperti BPKP dan lainnya. Sehingga pengelolaan keuangan desa ini tetap dalam koridornya.
” Saya apresiasi sekali atas bimbingannya dan upayanya meluruskan mens rea. Karena dengan niat baik dan perencanaan yang baik produk yang dihasilkan juga akan baik,” terangnya.
Lebih jauh Herman Deru berharap nantinya semua Desa dalam pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan aplikasi ini sehingga dalam pengelolaan dana desa akan lebih transparan dan dilapangan nanti akan terhindar dari perbuatan yang berhubungan dengan hukum.
Pelatihan ini dilaksanakan karena adanya perubahan aplikasi Siskeudes terbaru versi 2.0 yang menyesuaikan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang merubah Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara otomatis aplikasi Siskeudes tersebut berubah.
“Mudah-mudahan dengan aplikasi yang terbaru ini nantinya para perangkat desa dapat lebih mudah dalam melakukan semua kegiatan pengelolaan keuangan desa dengan komputerisasi,” jelas Herman Deru.
Iapun berpesan agar peserta kegiatan yang digelar selama 3 hari ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga hasil pelatihan ini bisa diterapkan dan diimplementasikan dilapangan.
Seperti diketahui bahwa Dana yang diberikan oleh pamerintah ke Desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisifatif, tertib dan disipilin anggaran.
Agar adanya tranparansi dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda keuangan Desa akan mengawal keuangan desa yang lebih akuntabel sesuai dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk mendorong akuntabalitas pengelolaan keuangan desa maka BPKP mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukkan untuk pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi dan semua desa akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini.