Palembang, Indo Merdeka – DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I membahas Laporan BAPEMPERDA Kota Palembang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah dan Persetujuan Bersama, Pendapat Akhir Walikota Palembang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah, Laporan Reses Anggotan DPRD Kota Palembang

Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2022, Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022, Perpindahan Susunan Alat Kelengkapan Anggota DPRD Kota Palembang, Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai PKS, Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Penggantian Pimpinan DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Fraksi Partai PDI-P.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara secara resmi membuka Rapat Paripurna hari ini, Senin (23/5/2022), di Gedung DPRD Kota Palembang.

 

Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I.

 

Laporan BAPEMPERDA Kota Palembang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah dan Persetujuan Bersama, yang disampikan oleh Juru Bicara BAPEMPERDA Kota Palembang H. Fauzi Ahmad, melaporkan satu Raperda Perubahan kedua atas peraturan daerah  Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, dua Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kota Palembang, tiga Raperda Pengelolaan Keuangan.

 

Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I.


Untuk itu, Pendapat Akhir Walikota Palembang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah. Walikota Palembang Harnojoyo, mengatakan peraturan daerah  Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, Rancangan Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kota Palembang, serta Raperda Pengelolaan Keuangan.

 

Walikota Palembang, H Harnojoyo.

 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Ayat 1 dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015  tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa rancangan peraturan daerah yang bearasal dari DPRD atau Walikota dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama,” katanya.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui peraturan daerah  Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, Rancangan Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kota Palembang, serta Raperda Pengelolaan Keuangan.

 

Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I.

 

Setelah itu, Laporan masing-masing Dapil dari Reses anggota DPRD Kota Palembang Tahun 2022 dari Dapil I Juru bicara (Jubir) Dapil I, Kgs Ishak Yasin, Jubir Dapil H Paidol Barokat, Dapil III melalui Jubirnya, Hj Yulfa Cindosari Amd, Juru Bicara Feby Anggi Pratama Dapil IV, dan Dapil V melalui Idrus Taufik, Dapil VI Fauzi Ahmad.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, resmi Menutupan Masa Persidangan I Tahun 2022.

Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I.

 

Dan dilanjutkan dengan, Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022, Perpindahan Susunan Alat Kelengkapan Anggota DPRD Kota Palembang, Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai PKS, Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Penggantian Pimpinan DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Fraksi Partai PDI-P. (Adv/put).

Bagikan: