Palembang, Indo Merdeka – Dalam Sidang dugaan korupsi suap fee proyek dinas PUPR Muba, yang menjerat tiga terdakwa, Dodi Reza mantan Bupati Muba, Herman Mayori eks Kadis PUPR, dan Eddy Umari eks Kabid PUPR Muba.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, saksi Herman Mayori, mengatakan, semua uang fee dari kabid PUPR Muba dirinya serahkan ke Badruzzaman Staf ahli Bupati Muba
“Diserahkan semua ke Badruzaman, tapi saya tida tahu apakah dia (Badruzzaman) menyerahkan ke pak Bupati atau tidak,” tuturnya
Saksi Herman juga mengatakan, setiap Acan (Badruzzaman) bertemu dirinya selalu bilang diminta bapak.
“Acan selalu menjual nama bapak bupati kepada saya,” ungkapnya
Dihadapan Hakim, Herman menegaskan,
Bupati tidak pernah menanyakan uang kepada dirinya
“Uang tidak pernah saya serahkan langsung ke Bupati,” tegasnya
Sementara itu terdakwa Dodi Reza Alex, membantah memerintah Acan untuk meminta uang dan juga tidak pernah menagih fee ke Herman Mayori.
“Saya tidak pernah memerintahkan Acan (Badruzzaman) untuk meminta uang ke Herman Mayori,” ungkapnya
Terkait hal tersebut, JPU KPK, M Taufiq Ibnugroho SH MH, membenarkan adanya keterangan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee itu selalu melalui Badruzzaman alias Acan sebagai staf ahli Bupati Muba.
“Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi, dan benar bahwa dia pernah menemui Herman Mayori terkait pemberian fee tersebut,” jelasnya (RN)