Jakarta, Indo Merdeka – Pokok Pokok Haluan Negara, PPHN, sebagai haluan negara adalah alat untuk menampung suara rakyat yang berbeda dengan suara hasil pemilu yang menganut suara terbesar Mayority Rule sementara suara Minority Right agar tertampung juga sebagai konsekuesi negara demokrasi yang menganut sistim pemilu bahwa yang mendapat suara terbanyak yang berkuasa
“Untuk itu PPHN diperlukan bahkan dengan melibatkan cendekiawan untuk merumuskannya artinya tidak diserahkan kepada politisi saja”, ujar Ponco Sutowo Ketua Aliansi Kebangsaan saat ditemui di Gedung MPR RI Jakarta, Selasa siang (2/8/2022).
Prinsipnya, dikatakan, penetapan konvensi sebagai hukum tidak tertulis masih berlaku.
Namun oleh karena MPR RI tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Akan tetapi sebagai pembuat konstitusi maka produk MPR normanya tidak bisa dibatalkan oleh lembaga lain.
Artinya produk hukum MPR RI yang pasti bukan Undang Undang yang bisa dibatalkan DPR atau MK. Justru dengan posisi MPR yang seperti sekarang pilihan Konvensi mengikat sebagai cara yang paling baik sebagai terobosan karena tak berupa Undang Undang, terangnya
“Bagi saya Konvensi cara paling baik yang pasti bukan berupa Undang Undang yang bisa dibatalkan DPR atau MK apabila PPHN dibuat oleh MPR” kata Ponco putra sulung Ibnu Sutowo tokoh asal Sumatera Selatan. Oce