Jakarta, Indo Merdeka – Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengeluhkan unit apartemen yang tak kunjung diserahkan.

Padahal, sesuai dengan Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Saat konsumen menghubungi perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, PT MSU meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal.

Grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period berakhir, konsumen Meikarta kembali menghubungi PT MSU dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya,” ujar Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana dalam pernyataan resmi, Kamis (11/8).

Aep menambahkan sebagian konsumen ditawarkan untuk relokasi apartemen dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Namun, sebagian besar konsumen tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sementara, unit apartemen bagi konsumen yang setuju relokasi ternyata belum juga terealisasi hingga saat ini.

Konsumen juga mengeluhkan PT MSU yang juga tidak memberikan kompensasi dari penalti keterlambatan. Padahal, dalam surat perjanjian jual beli antara konsumen dan PT MSU, perusahaan seharusnya memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli.

Selain itu, konsumen juga mengeluhkan PT MSU yang menetapkan progres pembangunan sepihak dengan menyatakan bahwa progres pembangunan telah lebih dari 60 persen. Padahal sebagian besar masih merupakan tanah proyek yang masih kosong.

Kondisi itu membuat sejumlah konsumen melaporkan kasus tersebut ke Polres Bekasi, di antaranya telah sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang agar uang pembelian apartemen dikembalikan. Ditambah lagi, PT MSU saat ini memiliki homologasi (pengesahan) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam homologasi itu, banyak ketentuan yang disebut menguntungkan PT MSU, seperti pengurangan denda atau keterlambatan menjadi 0,5 persen dan maksimal 5 persen, serah terima unit sampai tujuh tahun, dan opsi pengembalian dana lebih dari tujuh tahun tanpa kompensasi pertambahan nilai atau bunga, serta tidak ada kepastian tanggal, bulan, dan tahun serah terima.

Komunitas konsumen yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen juga mengadu ke DPR pada 23 Juni 2022 dan ke Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2022 lalu.

“PT MSU sepertinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan nakami. Pada saat melakukan proses PKPU pun, konsumen tidak diberitahu secara personal, baik lewat telepon maupun surel, sehingga tidak semua konsumen apartemen Meikarta yang bisa ikut memberikan hak suaranya, karena tidak tahu proses PKPU. Kami merasa hak kami sangat dilanggar, terabaikan, dan tertindas,” kata Aep.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Head Of Corporate Communication Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati untuk meminta penjelasan soal keluhan konsumen itu. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. Dikutip dari CNN Indonesia.

Bagikan: