Jakarta, Indo Merdeka – Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada jajaran Polri dan masyarakat Indonesia terkait pusaran kasus kematian Brigadir J yang telah menjadi bahasan publik selama sebulan terakhir.

Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan dalam secarik surat yang dibacakan oleh kuasa hukum keluarganya, Arman Hanis, Kamis (11/8). Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo:

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar.

Serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban.

Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati.

Saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” demikian kata Sambo dalam surat yang ia tulis.

Dalam kasus kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K.

Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan di awal kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dikutip dari CNN Indonesia.

Bagikan: