OKU Timur, Indomerdeka.com – Tim kuasa hukum dari Mei Rifni (20), Rumsi, SH MH dan timnya mendatangi Polres OKU Timur, pada Kamis (03/11).

Kedatangan Rumsi ingin menanyakan perkembangan atas laporan Polisi terkait penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi pada Bulan Mei lalu.

“Ya, kedatangan kami ke Polres OKU Timur hari ini, untuk mempertanyakan perkembangan LP klien kami yang juga merupakan warga kita (Persatuan Setia Hati Terate) yang mengalami penganiayaan pada bulan Mei lalu,” kata Rumsi SH MH, kuasa hukum Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), Kamis (3/11).

Rumsi menceritakan, kronologis penganiayaan yang dialami salah satu pendekar PSHT yang bertugas sebagai Marbot Masjid tersebut, berawal ketika korban terlibat cekcok dengan rekannya sesama pengurus masjid.

“Lalu datang dua orang dan langsung memukul korban hingga mengeluarkan darah dari telinga. Kemudian korban berobat, dan melapor ke Polres OKU Timur,” ujarnya.

Namun, lanjut Rumsi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan LP kliennya tersebut.

“Tadi kita sudah menemui pihak reskrim, katanya Senin nanti akan ada gelar perkaranya, dan sudah ada gambaran terduga pelakunya,” ungkap Rumsi.

Dia menegaskan, jika perkara penganiayaan ini tidak menemui titik terang, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

“Jika nanti masih tidak ada kejelasannya, kita akan laporkan ke propam Polda Sumsel. Sebab kita menduga salah satu pelaku adalah oknum Polri,” bebernya.

Sementara itu, Kanitidik 1 Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Rozi, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

“Ya, Senin nanti kita akan gelar perkara yang kedua. Gelar perkara pertama pada bulan Juni kemarin,” katanya.

Ipda Rozi mengaku, jika pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku, dan tinggal melengkapi berkas perkara.

“Untuk terduga pelakunya, SR (25), warga Trukis Rahayu. Proses perkaranya tetap jalan, dan sedang ditindak lanjuti,” pungkasnya. (ril)

Bagikan: