Palembang, Indo Merdeka – Gubernur Sumsel H Herman Deru secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Sumsel, yang diselenggarakan KPK RI di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (11/5).
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2023 yang dilaksanakan ini bertujuan melihat sejauh mana rencana aksi yang sudah dijalankan, sejauh mana progres yang dilakukan, serta faktor apa saja yang bisa menghambat pelaksanaannya.
Dari rapat koordinasi ini diharapkannya dapat menyatukan langkah semua pihak dalam upaya mewujudkan Pemerintahan yang baik, dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi.
Lebih jauh dikatakan Gubernur Herman Deru bahwa berbagai upaya telah diupayakan pemerintah, untuk mencegah dan memberantas korupsi. Mulai dari melakukan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur, penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, membangun budaya-budaya anti korupsi di sektor pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
” Karena itu penting bagi pimpinan daerah mengukur sejauh mana efektivitas langkah-langkah pencegahan yang sudah dijalankan, dan sektor-sektor mana saja yang masih diperlukan penguatan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk membangun sistem pencegahan Korupsi KPK-RI telah melakukan koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi disektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK-RI selama ini sangat membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai salah satu bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi, telah banyak program-program yang ditunjukan ke arah perbaikan pelayanan publik, yang dilakukan pemerintah daerah.
Lebih jauh Ia mengatakan bahwa dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang telah diverifikasi oleh KPK-RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara rata-rata mendapat nilai 86%.
Mudah-mudahan untuk tahun-tahun yang akan datang akan lebih meningkat. Capaian tersebut akan terus ditingkatkan ditahun 2023 ini dengan melakukan evaluasi terhadap indikator yang belum maksimal hingga akan dilakukan peningkatan secara berkesinambungan,” harapnya.
Dari capaian indikator area intervensi MCP tersebut menurutnya masih banyak hal-hal yang harus lebih ditingkatkan lagi, untuk itu Ia meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah lebih meningkatkan kinerja, tanggungjawab dan peran dalam pencapaian 7 area intervensi untuk segera melakukan akselerasi kinerja guna mengoptimalkan dan memaksimalkan kinerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan.
Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan penyelenggaraan rakor ini bertujuan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel sesuai tupoksi mereka.
Dikatakan Yudhiawan dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi mereka menekankan pada tiga hal yakni pertama di bidang pencegahan penyelamatan aset atau manajemen aset salah satu dari MCP yang merupakan tugas pokok mereka meliputi beberapa area.
” Manajemen aset ini meliputi sertifikasi dan penertiban aset serta penyelamatan aset. Kemudian yang ketiga adalah optimalisasi pajak daerah,” jelas Yudhiawan.
Dalam paparannya Yudhiawan juga menerangkan beberapa hal yang harus menjadi atensi bagi kepala daerah. Pertama yakni terkait indeks MCP dan SPI yang tinggi bukanlah menjadi jaminan bahwa suatu daerah bebas dari korupsi. Apalagi Indeks MCP dan SPI rendah.