Palembang – Terkait kasus pidana perkara dugaan penipuan, atas nama Enny Indriany (56) yang merupakan Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property dan Oktariyana (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property. Didalam utusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 1025/Pid.b/2022/PN Palembang ini diputus majelis hakim tidak bersalah.

Advokat Suwito Winoto SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Oktriyana didampingi Tim Riski Tri Saputra SH, Syander Rambe SH, Ricko Tampati SH, Penggis SH MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH MH dan Ilham Wahyudin SH menjelaskan, klienya yang bernama Oktariyana (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property. diputus majelis hakim tidak bersalah, dan perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata.

Akibat utusan ini, Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Sambungnya, setelah menunggu beberapa bulan hasil utusan kasasi  Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis Hakim Agung Republik Indonesia dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 328 K/Pid/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH terkait perkara dugaan penipuan terdakwa II yakni Oktariyana.

“Sehingga, menguatkan utusan negeri bahwa perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana. Didalam utusan, ada pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabaknya. Maka dari itu, hak-hak tedakwa harus dipulihkan kembali lagi sebagai masyarakat biasa,” ungkapnya saat diwawancarai di Jakabaring, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, untuk itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Setelah ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa, Advokat Suwito Winoto SH MH dan CS  mengatakan akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan nama baik kliennya.

“Ya benar, Mahkamah Agung telah menolak kasasi jaksa, artinya menguatkan putusan pengadilan negeri Palembang yang menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan. Untuk itu, kami selaku penasehat hukum dari klien kami Oktariyan.  Akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang masalah rehabilitasi dan ganti rugi selama klien kami ditahan,”bebernya.

Bahkan Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut mengaku akan melaporkan balik terhadap orang yang telah melaporkan kliennya sehingga membuat kliennya harus dipenjara.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan terhadap pelapor yang membuat hak asasi klien kami dipenjara dan kami mohon keadilan untuk klien kami,”tegasnya.

Diketahui keduanya dilaporkan oleh Adiono Taslim atas dugaan penipuan terkait pinjaman dana sebesar Rp 1,6 miliar kepada pelapor untuk modal pelaksana pekerjaan oleh PT Sriwijaya Mitra Property dengan jaminan sertifikat tanah untuk tenggang waktu pembayaran selama 3 bulan.

Pada saat pembayaran pelapor diberikan dua cek BRI masing-masing senilai 375 juta rupiah dan 2 bilyet giro BCA masing-masing nominal 375 juta rupiah serta bilyet giro BCA nominal 75 juta. Namun 2 cek dan 3 bilyet giro tersebut tak dapat dicairkan sehingga Adiono Taslim membuat laporan dugaan penipuan atas perkara tersebut.

Bagikan: