Palembang, Indo Merdeka – Terdakwa Rendra Antonni alias Jango melalui tim kuasa hukumnya Hj Nurmalah SH MH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Palembang.
Diketahui Jango divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sub sider 2 bukan kurungan
Diketahui terdakwa Rendra Antonni alias Jango divonis terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sudah pernah dihukum.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan” tegas Hakim saat membacakan putusan
Majelis Hakim juga dalam putusannya agar barang – barang terdakwa yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.
Kemudian Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.
Usai sidang kuasa hukum Rendra Antoni, Hj Nurmalah SH MH, mengatakan terkait putusan tadi sudah mendengar klein kami langsung menyatakan banding
“Sudah mendengar klien kami sendiri langsung menyatakan banding,” tegas Nurmalah
Ia juga mengatakan, walaupun dari beberapa pertimbangan tadi dirinya dengar rumah dan mobil Inova kembali kepada yang bersangkutan.
“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa tadi, sudah dengar sendiri bahwa klien kami menyatakan banding, otomatis kami berpendapat dengan klain kami,” ungkap Nurmalah
Ditanya terkait Pertimbangan banding, menurutnya dirinya dari awal bahwa harta – harta yang dibeli bukan dari hasil kejahatan narkotika tapi hasil dari proyek yang bisa dirinya buktikan dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi
“Jadi karena klien kami dinyatakan bersalah dan hanya sebagian harta yang bisa dikembalikan karena itu kami banding sesuai dengan kehendak terdakwa,” tegasnya
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango, di PN Palembang, Kamis (7/9/2023)
Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.
Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menilai bahwa perbuatan terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sudah pernah dihukum.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.
Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara