Palembang – Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menghadiri kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai/ Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, mengatakan hadirin disini dalam rangka pembinaan dan sosialisasi terhadap 2.577 ASN PPPK.

“Dengan harapan mereka dapat memahami tugas pokok masing-masing dalam rangka pemberdayaan para siswa dan akan dibekali dengan management ASN, kode etik dan lain sebagainya,”katanya di The Sultan Convention Center, Rabu (18/10/2023).

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga mengajukan permohonan BOSDA sebanyak 5 persen dari APBD Kota Palembang. Sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mengalokasikan di 2024.

“Disdik meminta 5 persen, jika tidak seluruhnya nanti terpenuhi, setidaknya ada anggaran untuk BOSDA,” kata.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori menjelaskan, bahwa ada BOSDA Pusat dan BOSDA Daerah berdasarkan Perda No 1 2019 tentang implementasi SPM pendidikan, akan dibuat regulasi untuk Perwali untuk BOSDA.

Seperti perintah, Pj Walikota Palembang tadi, harus dikaji dulu karena ada Perwalinya agar tidak bebenturan dengan aturan-aturan yang ada.

“Secara Ideal jumlahnya akan dikaji, saya berharap lebih dari 5 persen. Namun tetap kembali lagi dengan kemampuan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

Alokasi ini akan disaluran untuk operasional sekolah. BOSDA diperuntukkan bagi seluruh siswa PAUD – SMP, operasional sekolah, seragam sekolah, tunjangan guru ASN dan PPPK, serta kepala sekolah.

“Termasuk tunjungan guru dan diperuntukan anak-anak yang tidak mampu,”pungkasnya.

Bagikan: