Prabumulih – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. Muhammad Naim, SH secara langsung menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kota Prabumulih, Kamis (23/6/2022).
Ditandai dengan pemotongan pita bersama Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM dan selanjutnya penanda tanganan Prasasti oleh Plt Kajati Sumsel didampingi Kajari Prabumulih Roy Riady SH,. MH. Rumah RJ telah resmi lakukan pelayanan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Prabumulih, Polres Prabumulih, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala BNNK Prabumulih, Pertamina Prabumulih, Danramil 404-04/ME, Karutan Prabumulih dan beberapa OPD Pemkot, Camat dan Lurah serta tamu undangan lainnya.
“Rumah RJ salah satunya yaitu di Kota Prabumulih dan telah rekan-rekan media saksikan tadi telah resmi digunakan dan siap lakukan pelayanan,” ucap Muhammad Naim.
Lebih dalam beliau menerangkan, tujuan dan peruntukan Rumah RJ ini sendiri adalah penyelesaian suatu perkara kecil hingga tidak berlanjut ke Pengadilan.
“Tentunya dalam hal-hal perkara ringan antara pelaku dan korban bisa kita selesaikan di rumah RJ ini,” ujarnya.
Kendati demikian perdamaian yang kita maksud hingga agar perkara tidak berlanjut, sejatinya korban berkeinginan dan mau untuk berdamai.
“Selain pelaku dan korban, nanti dari berbagai pihak kita hadirkan seperti pihak keluarga mereka, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh ulama untuk berkumpul bersama dirumah restoratif justice ini,” terang Kajati Naim.
Sementara Kajari Prabumulih Roy Riady SH.MH bersyukur dan berterima kasih Rumah RJ Prabumulih telah diresmikan.
“Alhamdulillah rumah RJ telah diresmikan langsung oleh Bapak Plt Kajati Sumsel, dan juga kami dari Kejari Prabumulih mengucapkan terima kasih pada Walikota Prabumulih serta Forkompinda Pemkot Prabumulih yang telah hadir dan mensuport adanya rumah RJ tersebut,” ungkapnya.
Roy sapaannya mengatakan Rumah RJ siap untuk melakukan pelayanan sesuai tujuan dan fungsinya.
“Rumah RJ sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum dengan pertimbangan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas Kajari Prabumulih.