Muara Enim, Indo Merdeka – Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim yang di kerjakan oleh Rekanan pemerintah pada Tahun 2022 (red) lalu, kini tengah menjadi sorotan bagi banyak publik. Pasalnya, gedung yang harusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pegawai Dinas Perpustakaan Kearsipan Muara Enim sebagai pusat rumah baca bagi masyarakat, kini gedung tersebut menjadi sorotan karena tak kunjung di fungsikan dan di manfaatkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim. Rabu, (17/1/2024).
Dari data berhasil di himpun oleh media ini dilapangan, pembangunan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim di bangun melalui anggaran APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 bernilai cukup fantastik, yaitu senilai Tiga Belas Milyar Rupiah dengan 2 tahapan prosesi pembangunan pengerjaan. Namun, hingga saat ini Gedung tersebut, tidak di fungsikan dan hanya di hiasi rumput ilalang menjulang pada perkarangan nya, sehingga terlihat terkesan nampak seperti bangunan horor yang di tinggalkan.
Kemudian, berdasarkan penelusuran dan investigasi berbagi sumber yang didapat oleh media ini. Kini, mencuatnya, ada nya dugaan, terhadap skandal korupsi cukup fantastik pada pembangunan gedung tersebut, sehingga mengakibatkan pada pembangunan tersebut mangkrak terbengkalai terhenti pembangunan nya.
Menyoroti hal demikian, IS (52) masyarakat Kabupaten Muaraenim sekaligus pengamat pembangunan di Kabupaten Muara Enim, menyayangkan, ada nya hal tersebut. Karena menurutnya, apa bila benar adanya hal tersebut tentunya akan berdampak kembali nilai negatif bagi nama Kabupaten Muara Enim.
” Sangat miris sekali, apa bila benar itu ada nya, Kabupaten kita ini sedang berupaya bangkit dari ketepurukan dari ulah oknum pejabat kita masa lalu yang telah di penjara, akibat ulah skandal Bacakan Proyek yang di lakukan nya, apakah akan terulang lagi, seharusnya itu menjadi pembelajaran jangan terulang ,” tutur nya IS narasumber yang enggan di sebutkan nama nya kepada media ini.
Kendati demikian, (IS) juga menyayangkan dari ada nya katerangan oleh Penjabat Bupati Muaraenim yang pada saat itu meninjau Gedung tersebut, dimana Ia mengatakan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim tidak di temukan adanya kerugian negara.
Hal itu tentunya, sangatlah bertolak belakang dangan fakta yang ada, karena secara garis besar gedung tersebut sejati nya sudah selesai dapat di fungsikan di tahun 2022 (red) lalu, namun hingga saat ini, gedung tersebut terkesan seolah terkantung-kantung tidak dapat untuk di gunakan dan di manfaatkan.
Lebih jauh, IS juga menyoroti ada nya kinerja penegak Hukum di Kabupaten Muara Enim yang terkesan menutup mata dalam hal tersebut, dimana, pada bangunan tersebut terkesan di nilai kebal oleh sentuhan penyelidikan Hukum, karena berdasarkan hasil perhitungan yang di lihat secara kasat mata pada gedung tersebut jelas rill terdapat ada nya kerugian Negara di dalam nya.
” Kalau tidak di temukan ada nya kerugian negara, kenapa selama 1 tahun lebih bagunan tersebut selesai di bangun tidak di manfaatkan, seharusnya dari data yang saya dapat 78 persen fisik pada bangunan yang telah di kerjakan dapat dimanfaatkan, namun kenyataan nya bangunan tersebut (0) persen bermanfaat, tidak dapat di manfaatkan, lantas bagaimana bisa di sebut itu tidak ada kerugian negara,” cetusnya.
Lebih jauh, (IS) menarangkan, dari data yang berhasil ia didapatkan nya, kepada kontraktor yang mengerjakan dalam proyek pembangunan tersebut telah di putus kontrak, karena dinilai tidak dapat memenuhi harapan sesuai jadwal kontrak yang di kerjakan.
Kemudian, lanjut nya, kontraktor yang mengerjakan di dalam perjanan nya pada saat itu, tidak dapat mengejakan nya sesuai sesuai jadwal target. Kemudian lagi, pada saat itu, di beri perpanjang kesempatan waktu hingga 100 hari dengan estimasi 50 hari di tambah 50 hari namun tetap saja molor sehingga terjadi lah pemutusan kontrak, kemudian perusahaan CV WIJAYA SARANA tersebut di masukan dalam daftar hitam oleh Pemkab Muara Enim.
” Konyol sekali, kalau itu tidak ada kerugian negara, saya harap kepada Penegak Hukum terhadap Supramasi Hukum itu di benar-benar di tegakan, jangan terkesan tumpul di atas dan tajam di bawah, karena yang di rugikan Negara pasti akan berdampak juga bagi masyarakat ,” sesalnya.
Sementara itu, Suherman kepala Dinas Inspektorat Muara Enim sekaligus Plt Kadin Dinas PUPR Muara Enim di konfirmasi media ini, membatah ada nya tudingan di temukan kerugian negara bernilai milyaran rupiah pada pengerjaan Proyek pembangunan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim.
Dimana, Ia menjelaskan vendor yang mengerjakan terhadap proyek tersebut telah memenuhi standar target dalam pembangunanan nya mencapai 82 persen, kendati demikian, Suherman, tak menepis adanya PPK dan Pengawas Dinas PUPR malukukan pemutusan kontrak dan mendenda terhadap perusahaan yang mengerjakan nya.
” Semua kewajiban dan pelanggaran pihak vendor telah di penuhi semua, jadi jalau di katakan ada kerugian Negara cukup besar itu tidak benar, dan bahkan tahun ini Inshaa Allah akan di lakukan kembali pembangunan nya pada tahaf ke 3, karena baru di tahun ini baru bisa dapat di anggarankan ,” tukasnya. (Deri)