OKI, Indo Merdeka – Mengawali tahun 2024, kinerja Polsek SP Padang, Kapolres OKI, Kapolda Sumsel, patut diacungi jempol. terbukti dengan waktu singkat, Team Macan Komering Polsek SP Padang berhasil membekuk pelaku pencurian 1 (satu) unit kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Dari penuturan korban atas laporanya di Kapolsek SP Padang, AKP. Budhi Santoso, SH menjelaskan dalam Laporan korban, pelaku merupakan warga Desa Berkat Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, yang berinisial NG (50).
“Pelaku ini menjalankan aksinya saat Wahyudi (korban) memarkir motor jenis Yamaha B2W Nopol BG 6829 BAW dipinggir jalan di Desa Serdang Menang Kecamatan SP Padang sekira pukul 02.00 WIB dalam keadaan kunci masih melekat dimotor tersebut,” beber Kapolsek SP Padang, Senin (22/01/2024).
Menurut AKP. Budhi Santoso, kronologi Kejadian
pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib di Desa Serdang Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI, telah terjadi tindak pidana curanmor milik korban Wahyudi bin Robani yang dilakukan oleh pelaku berinisial NG dengan cara pelaku mengambil motor milik korban yang sedang berada di pinggir jalan, yang mana kunci kotak motor tersebut masih berada di motor.
Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa kemudian motor milik korban tesebut dibawa lari pelaku ke Desa Ulak Depati kecamatan Pampangan kabupaten OKI. atas kejadian tesebut korban mengalami kehilangan 1 unit motor jenis Roda 2 merek Yamaha B2W warna merah Nopol BG 6829 BAW an Sumiyati. ditaksir kerugian materi sekitar Rp 15.000.000.
“Usai menerima laporan, tim kami bergerak cepat untuk memburu pelaku, Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 jam 09.00.Wib, anggota Polsek SP Padang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lalu kemudian team opsnal di Polsek SP Padang melakukan penangkapan terhadap NG yang diduga pelaku curanmor, setelah ditangkap saat diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban Wahyudi bin Robani dan saat ini pelaku diamankan di Polsek SP Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Dikatakan, bahwa untuk barang bukti yang disita dari pelaku 1 unit motor jenis Roda 2 warna merah, Nopol BG 6829 BAW 1 Lembar STNK.1 buah jaket warna coklat,
1 buah senter kepala,1 buah senjata tajam jenis pisau bersarung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Sp Padang guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Arl)