Palembang –  Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang, Kamis (26/9/2024) di gedung balai kantor camat setempat menerima insentif.

Insentif untuk bulan Agustus 2024 sebesar Rp 600.000 ini diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Afrizal Hasyim.

“Ini sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang berat dalam mengurusi masyarakat dilingkungan ditempat mereka berada,” kata Afrizal Hasyim.

Menurutnya, menjadi Ketua RT bukan perkara mudah, selain dibutuhkan keikhlasan sebagai garda terdepan perpanjangan tangan pemerintah, RT langsung bersentuhan menerima keluhan warga.

“Pemerintah Kota Palembang telahmemprogramkan dalam APBD Kota Palembang mulai Tahun 2007 yang lalu yakni memberikan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW yang telah berlangsung sampai saat ini,” tegasnya.

Bahkan,kata Afrizal Pemkot Palembang telah  menambah insentif RT dan RW ini, mengingat tugas berat yang mereka emban.

“Karena dalam penganggaran sendiri kita (Pemkot) tidak bisa serta-merta secara langsung melakukan kenaikan, harus membutuhkan kajian mendalam, ” katanya.

Dia mengungkapkan,  di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) kenaikan itu telah diprogramkan.

“Pada bulan Oktober 2024  sudah ada usulan, berhubung RT bukan termasuk  perangkat daerah maka mereka harus melalui tahapan usulan dari lurah, kecamatan untuk kenaikan insentif tersebut, ” tegasnya.

Nah kenaikan insentif RT dan RW ini baru diberlakukan untuk penerimaan insentif di bulan Oktober nanti yang baru akan dibayarkan dibulan bulan berikutnya sebesar Rp 1 juta.

“Tolal uangnya sangat besar sekali harus melalui tahapan kajian keuangan, pembangunan apakah menunjang RKPJMDnya dan kajian dari BAPEDA serta rekomendasi Gubernur, Mendagri serta instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dan serius kita lakukan dalam melaksanakan kebijakan ini. Memang sudah ada kenaikan insentif RT dan RW menjadi Rp 1 juta,” tutupnya.(ril)

Bagikan: