Siak, Indo Merdeka – Satuan reserse narkoba Polres Siak menangkap Dodi Hambali alias Mali Bin Rozali terkait kasus kepemilikan Daun Ganja, di Jalan Fery Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (13/8/2020) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat dihubungi membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (14/8/2020).

“Benar ada tersangka kasus kepemilikan Ganja yang kita amankan. Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah tersebut. Oleh pihak kita yakni Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, benar tersangka telah menyimpan Ganja sebanyak 1 paket dengan berat 3,27 gram, 7 batang tanaman jenis ganja,” beber Kapolres Siak.

Saat ini kata Kapolres Siak, pihak Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan.

“Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan memperoleh Ganja tersebut dari terduga Balehong yang saat ini masih kita kejar,” pungkas Kapolres Siak. (Simon)

Bagikan: