#Isi Surat Desakan Kadus 3 Diberhentikan
Muara Enim, Indo Merdeka – Pejabat Ssmentara (Pjs) Kepala Desa Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Haris Nasution SH, dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Arafik, membenarkan telah menerima surat rahasia dan tanpa identitas yang isi surat terssbut mendesak agar jabatan kepala dusun (Kadus) dusun 3 Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku yang dijabat oleh JH itu untuk diminta berhenti.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pjs Kades Banu Ayu Haris Nasution SH, saat dikonfirmasi Media ini pada Jum’at(28/08),bahwa benar kami selaku Pjs Kades Desa Banu Ayu telah menerima surat yang mengatas namakan warga dusun 3 yang mendesak agar jabatan Kadus 3 yang sekarang dijabat oleh JH untuk diberhentikan dengan alasan isi surat itu bahwa Kadus kurang adil dengan masyarakat.
“Ya, tadi siang pak Arman selaku Camat Empat Petulai Dangku datang ke Kantor Kades guna memediasi dan kordinasi terkait surat desakan untuk Kadus 3 .
“Dan pak Camat meminta agar pihak Pemdes dan BPD secepatnya membuat laporan serta rapat guna penyelesaian terkait isi surat yang mengatasnamakan warga dusun 3 ini, ” ungkap Pjs. Haris Nasution, SH,
Dikatakan Haris, bahwa pihaknya akan segera mengadakan musyawarah pada Senin nanti terkait masalah ini yang menyebutkan bahwa isi surat tersebut Kadus 3 selama menjabat kurang adil dengan warga. “Ya, nanti hasil musyawarah bersama BPD dan perangkat Desa terkait masalah itu hasilnya seperti apa dan selanjutnya kita laporkan ke Camat Empat Petulaii Dangku, ” ujar Haris.
Hal senada juga dikatakan ketua BPD Desa Banu Ayu Arapik, bahwa tadi siang ada mediasi dan kunjungan Camat ke Banu Ayu terkait masalah isi surat yang mendesak Kadus 3 untuk diberhentikan dengan alasan isi surat tersebut warga tidak lagi menyukai Kadus 3 Desa Banu Ayu. “Ya, sepertinya itu surat kaleng pak wartawan,karena tidak jelas identitasnya namun tetap kita meminta untuk dimusyawarahkan didesa.
“Jika terkait desakan pemberhentian seorang Kadus semua ada mekanisme nya ,namun kami selaku BPD tetap menindaklanjuti atas layangan surat kaleng itu, ” terang Arafik .(JNV)