Lampung Utara, Indo Merdeka-Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berserta sejumlah barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu.

” Dalam dua hari terkahir kita telah mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba di beberapa lokasi yang berbeda,” kata, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K.,M.H. Sabtu (05/09/2020)

Penangkapan serta perburuan terhadap lima pelaku dilakukan untuk menekan laju peredaran dan pemakaian Narkoba di Kabupaten Lampung Utara.

Dijelaskan Iptu Aris, kelima pelaku penyalahgunaan Narkoba yang telah diamankan berinisal YA (31) merupaka warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, AM (36) warga desa Pagar, EA (45) warga Desa Blambangan, RS (25) warga dusun Pagar Induk Kec Blambangan, AS (30) warga desa Blambangan.

“Dari kelima Pelaku, kita amankan Narkoba jeni Sabu dengan beret bruto 1.51 gr, 09 gr, 1,4 gram, tiga unit timbangan digital plastik Klip, centung, Boong( alat hisap), dompet dan ponsel,” ujar Aris.

Terhadap lima pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kelima pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya. ( Ofi)

Bagikan: