Lampung Utara, Indo Merdeka- Polres Lampung Utara melalui Unit PPA Sat Reskrimnya berhasil mengamankan KL (18) warga Jalan Punai Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
KL (18) diringkus Sat Rerkrim Lampung Utara dikediamannya usai melakukan tindakan pencabulan kepada mawar (17) (bukan nama sebenarnya) warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
“ Ya. kita Baru saja mengamankan KL (18) Warga Jalan Punai Kelurahan Tanjung Harapan setalah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dan Langsung kita lakukan penahanan ,” kata Kasat Reskim AKP Gigih Andri Putranto,S.I.K kamis (10/9/2020)
AKP. Gigih menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan langsung di adakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa korban dengan melakukan visum, pihaknya langsung bergerak memanggil pelaku untuk di lakukan pemeriksaan dan penahanan.
Modus operandi untuk melancarkan aksinya KL (18) sebelum melakukan hubungan badan kepada Mawar (17) warga Desa Mulang Maya dengan cara bujuk rayu untuk dijanjikan di nikahi.
“Dengan bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan aksinya berkali- kali di beberapa tempat, di rumah pelaku, di rumah korban serta Hotel, Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya ( offi)