Lampung Utara, Indo Merdeka – Oknum ASN ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampura bersama rekannya saat melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu diJalan Perintis, Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan
“Ya memang benar, kita telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, salah satu dari dua rersanga itu merupakan oknum ASN di Dishub Lampung Utara,” kata kasat Narkoba Iptu.Aris satrio., S.I.K, Senin (28/09/2020)
Dikatakan Aris, pelaku oknum PNS berinsial EA, (40) telah lama menjadi target operasi (TO), dan pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, EA baru dapat diriskus oleh satres narkoba beserta barang bukti Narkoba jenis sabu
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp350 ribu dan dua buah pirek kaca serta dua pipet berikut alat isap bong.
Oknum ANS yang ditangkap berinisial EA (40) dan Antoni Falza (38), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara telah dilakukan test urine, dan hasilnya keduanya diketahui positif mengandung narkoba, Ujar Aris.
Oknum PNS AE yang berkerja di Dinas Perhubungan Pemerintah Daeraha Lampung Utara bersama seorang pembelinya akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,”tutupnya (ofi)