Jakarta,– John Kenedy Aziz anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, terserah Presiden kapan UU Omnibus Law ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Norma dan wewenangnya hanya Presiden yang tahu kapan UU Omnibus Law ditanda tangani,” paparnya.
Sementara DPR punya waktu 7 hari kerja untuk mengirim UU yang telah disetujui oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, ujar John.
Sejak pagi tadi rabu 14 Oktober 2020, Sekjen DPR Indra Iskandar masih berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk menjadwalkan pertemuan dengan agenda menyerahkan UU Omnibus Law pada Presiden melalui Mensesneg.
Kemarin sore wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengumunkan, besok (hari ini tanggal 14 Oktober 2020-red) DPR akan menyerahkan UU Omnibus Law pada Presiden.
“Untuk diketahui bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45. Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU yang telah disetujui DPR,” ujar Aziz Syamsudin wakil Ketua DPR di Jakarta, selasa (13/10/2020).
Sementara di ketentuan lain dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Bahwa RUU yang disetujui DPR dikirim kan ke Presiden paling lama dalam waktu 7 hari kerja. Artinya DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok (hari ini-red) untuk mengirimkan RUU tersebut untuk di sahkan Pemerintah, jelasnya
Adapun sistematika UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020, yakni terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal dengan jumlah 812 halaman kertas legal format undang undang.
“Aziz menyatakan semua pasal telah disetujui dalam rapat Panja DPR. Tidak ada pasal selundupan karena sanksinya pidana,” katanya. (oce)