Palembang, Indo Merdeka – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melalui Kepala Bidang Pajak,  Emmy Surawahyuni SE MM mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Pergub Sumsel Nomor 44 tentang Penghapusan pembayaran pokok pajak di Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 Oktober 2020.
Penghapusan pembayaran pokok pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020.

Dijelaskan Emmy, bahwa berdasarkan kebijakan Gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu tahun, wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

“Dalam melakukan sosialisasi ini karena masyarakat banyak belum tahu terkait pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan. Yang dilakukan tempat keramaian seperti pasar 16, jalan kolonel atmo, Bundaran air mancur, lampu merah simpang charitas dan pasar cinde,” kata Emmy saat wawancarai diruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut Dia mengatakan bagi warga wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau 10 tahun PKB dihapuskan dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun dan pokok pajak tahun berjalan. Program itu juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor

Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) baik R2 dan R4 sudah mencapai 80,71 persen sampai tanggal 13 oktober 2020 ini. Dan kita menghimbau agar masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan datang ke Samsat. Sehingga dapat perkirakan bisa mencapai 100 persen.

“Untuk mencapai target PKB, kita juga melakukan sosialisasi di UPTD, radio, media sosial, spanduk spanduk. Bahkan kita sekarang juga gencar melakukan sosialisasi di pusat keramaian, dan Bapak Gubernur juga menghimbau OPD di lingkungan Pemprov Sumsel untuk ikut mendukung sosialisasi program ini,” pungkasnya. (Ocha)

Bagikan: