# Kerap Adakan Transaksi Narkoba
Muara Enim Indo Merdeka -Sat Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamanoan 4 orang pelaku pemain narkoba jenis sabu pada(12/10).
Para Pelaku tersebut bernama Safril Mirza (40 Tahun) domisili Kecamatan muara Enim, Fitrian Ramadona (29 Tahun) Kecamatan muara Enim, Rudi Sefrianto (36 tahun) domisili Kecamatan Lawang Kidul dan Agung Pratama (23 tahun) domisili kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
berawal informasi yang didapat dari personil Satuan Reserse Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa disebuah ruko didaerah Desa Lingga 1, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim kerap terjadi orang bertransaksi narkotika . Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personilnya Sat reserse narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi TKP.
Pihak kepolisian melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 wib dilakukan penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitaran lokasi ditemukan berupa 9 ( sembilan) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam ruko tersebut, kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni EKa Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. membenarkan penakapan tersebut,
“ Ya, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Ucap IPTU Rahmad Aji.
Dikatakan , Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari para tersangka berupa 9 ( Sembilan ) paket narkotika jenis shabu berat brutto 18,77 gram, 1 unit handphone merk readme, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion,” tambah IPTU Rahmad Aji pada media ini(15/10). (JNV)