Prabumulih Indo Merdeka – Ada sebanyak 363 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada (17/10) mengikuti sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Prabumulih.
Dimana Kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-19 tahun, yang isbat nikah berpusat di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih.
Acara dihadiri langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs H Endang Ali Ma’sum SH, MH, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Prabumulih, serta Forkopimda Kota Prabumulih, para saksi dan pasangan suami istri yang akan melaksanakan sidang isbat nikah tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs H Endang Ali Ma’sum SH, MH menjelaskan, untuk pembuatan buku nikah dan akta kelahiran menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama kabupaten/kota serta dinas kependudukan dan catatan sipil dan dalam layanan keliling memberikan pelayanan pengesahan perkawinan pencatatan perkawinan dan pencatatan identitas kependudukan.
“Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan pemenuhan Pasal 28b Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen yang setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” jelasnya.
Pokok pemikiran pembukaan undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia setiap warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Endang mengatakan Pengadilan Agama Prabumulih beserta instansi terkait yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Prabumulih, yang dikoordinasikan Walikota Prabumulih dan jajarannya secara seksama dan bersama-sama melayani masyarakat kota Prabumulih untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum administrasi umum. Terdiri dari penetapan sudah menikah dan akta kelahiran dan admin grup lainnya administrasi kependudukan lainnya karena tiga komponen tersebut sangat diperlukan oleh seorang warga negara untuk Indonesia selain dari e-KTP.
“Agar warga Prabumulih benar-benar menjadi masyarakat warga negara Indonesia baik dengan demikian patut diapresiasi kegiatan yang diprakarsai oleh Bapak Walikota Prabumulih. Upaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat setidaknya dalam program pelayanan terpadu, selain sebagai upaya penegakan hukum dengan asas keadilan harus ditegakkan walaupun dunia harus binasa,” katanya seraya menyampaikan terima kasihnya kepada Pemkot Prabumulih yang telah menghibahkan tanah untuk dijadikan kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.
Dilain kesempatan, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengatakan dalam rangka HUT Kota Prabumulih 19 Tahun 2020 jangan karena corona masyarakat Prabumulih tidak bahagia, akan tetapi bahagia dengan membiasakan diri dengan protokol kesehatan.
“Jangan gara-gara corona kita tidak gembira, apa lagi ini ulang tahun makanya tetap gembira dan tetap dengan protokol kesehatan,” ujar Walikota ketika menyampaikan kedepan nanti akan melakukan kegiatan bersama jika lebih dari 200 pasutri yang ingin ikut isbat nikah nanti .(JNV)