Siak, Indo Merdeka – HD (56) seorang pekerja sebagai buruh ditangkap Polsek Lubuk Dalam karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan PLN , Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Senin (19/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah SIK MSi, membenarkan penangkapan tersangka, Selasa (20/10/2020).
“Kita mendengar dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum masyarakat yang diduga melakukan praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan PLN. Dan petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yakni HD alias Baok,” kata Kapolsek Lubuk Dalam.
Dari hasil pemeriksaan kata Kapolsek, HD dinyatakan positif pengguna narkoba.
“Hasil test urine HD, dinyatakan negatif Amphetamin dan positif ada zat Methamphetamine,” katanya lagi.
Sekedar diketahui, barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram, uang tunai Rp 300.000, 1 buah bong yang sudah dirakit terbuat dari botol Lasegar, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah gunting warna pink, 2 buah kaca pirek, 1 buah kaca pirek yang berisi di duga sabu, 3 buah plastik bening, 16 buah pipet, 1 buah kertas timah rokok yang telah dirakit jadi alat pembakar di duga sabu dan 1 buah tas bermotif bunga.
“Kurang lebih 1 jam petugas kita melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah yang terbuka pintunya, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah kemudian pelaku ditemukan di dalan rumah sedang menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dan dari dekat pelaku yang terletak di atas lantai ada ditemukan 1 paket besar di duga sabu sabu. Hasil interogasi, pelaku memperoleh Sabu dari seorang bandar berinisial ALL. Saat ini kita sudah buat daftar pencarian orang atau DPO,” pungkas AKP Amru. (Simon)