Lampung Utara, Indo Merdeka- memalukan, dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat, DT (37) dan RI (27) di ciduk Satres Narkoba saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu

Di di kamar mandi ruang tunggu tamu (Guest House) Rumah Dinas Jabatan Bupati setempat.

Rumah jabatan Bupati memang telah lama kosong tak berpenghuni, pasca Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT oleh KPK pada Oktober 2019 lalu.

DT ( 37) dan RI (27) merupakan anggota Satua Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) yang mendapat jadwal piket di rumah dinas Jabatan Bupati.

Alih- alih bertugas piket DT dan RI malah melakukan hal yang memalukan satuannya, dalam lingkungan rumah dinas bupati, DT dan RI menjadi kan lokasi tersebut sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba jenis Sabu.

Kasat Satres Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dua orang yang sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu dilingkungan komplek perumahan dinas Bupati

Penangkapan DT dan RI dilakukan pada Rabu malam 21 Oktober 2020 kemarin sekitar jam 19.00 WIB, ujar Aris. kamis (22/10/2020)

Dijelaskan Aris, dari dua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“kedua pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengannancamannya hukuman dua puluh tahun penjara,” pungkas Aris.
(RI)

Bagikan: