SIAK, Indo Merdeka – Seorang pemuda berinisial OB (23) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB di Karaoke Saudara Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 78, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK saat dikonfirmasi melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (23/10/2020).
“Benar bahwa pada Selasa ( 20/10/20 ) sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak menangkap satu orang pelaku yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis Ekstasi,” kata Bripka Dedek.
Lanjut kata Bripka Dedek, upaya pengungkapan ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan pil haram tersebut, hingga akhirnya pelaku yang bernama OB ditangkap di Karaoke Saudara Jl.Lintas Pekanbaru – Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Saat digeledah ditemukan 5 butir diduga narkoba jenis Ekstasi dan ikut disita 1 unit handphone merk Oppo warna Biru,1 lembar tissu,” papar Bripka Dedek.
Masih kata Bripka Dedek, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa narkoba jenis Ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial DN.
“Ada nama yang sudah dikantongi petugas yakni DN. Dan dalam pencarian. DN disebutkan OB, saat interogasi darimana narkoba itu diperoleh. Kita juga ungkapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan,” tandas Bripka Dedek Prayoga.
Salah seorang masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polres Siak dalam menerima informasi pengungkapan narkoba tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas penangkapan pengedar Narkoba ini,” kata Umar.
Ditempat terpisah, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya meminta masyarakat agar menjauhi dan ikut melakukan pemberantasan terhadap barang haram tersebut.
“Pada kesempatan ini Polres Siak mengimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkosumsi narkoba dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian terdekat,” kata Kapolres Siak saat dihubungi. (Simon)