Siak, Indo Merdeka – Masa pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak 9 Desember 2020 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyatakan bahwa perangkat Pemerintah yakni RT maupun RW tidak ada larangan menjadi salah satu tim pemenangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati.
“Tidak ada larangan untuk itu. Namun, secara etika seharusnya RW dan RT tidak terlibat dalam berpolitik. RW maupun RT itu adalah sekelompok tokoh masyarakat yang dipilih dan organisasinya dibentuk dan diakui pemerintah, dan seharusnya mencerminkan netralitasnya,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Tualang, Suwito saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Masih kata Suwito, jika oknum RW maupun RT terlibat menjadi tim pemenangan, itu seharusnya atas nama pribadi dan bukan melibatkan kapasitasnya sebagai RT maupun RW.
“Jika ada ditemukan demikian, dia harus bisa bedakan kapasitas dirinya ikut serta kampanye sebagai apa. Dan tidak boleh menggunakan fasilitas dan mengajak
perangkat Pemerintah lainnya yang notabenenya sebagai perangkat Pemerintah,” tandas Suwito. (Simon)