# 1 Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas
Muara Enim Indo Merdeka .Dua pelaku diwilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim ini digelandang Unit Reskrim Polsek Gelumbang karena diduga tengah asik pesta narkoba jenis sabu.
Tidak hanya diduga terlibat narkoba saja saat aparat menggerebek kedua pelaku ini namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut rupanya salah satu pelaku juga membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan TKP dikediaman pelaku bernama “Davit” di Desa Harapan Mulya Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Rabu lalu (21/10) sekitar pukul 15:30 WIB. Para pelaku ini ditangkap berawal
Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K, SH, MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah David di Desa Harapan Mulya akan mengadakan pesta narkoba, dan Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Alhasil saat dilokasi tersebut penggeledahan oleh aparat tersebut di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,70 gram di dalam tas selempang kecil milik David.
Dan bukan hanya narkioba saja dari tangan pelaku Polisi melakukan pemeriksaan kepada teman pelaku yang bernama Herman dan ditemukan senjata api rakitan (kecepek) di pinggang sebelah kanannya.
‘Ya,pelaku bernama Herman sang pembawa Senpira ini melawan dan memberontak saat akan ditangkap yang terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku ,” ungkap Iptu Hary Dinar,SIk,SH ,MH, pada media ini (25/10) .Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K, SH, MH membenarkan penangkapan kepada kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek gelumbang dalam perkara berbeda,” jelas IPTU Hary Dinar
“Pelaku inisial D dengan barang bukti 1 (satu) buah sarung kotak berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,70 gram,1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat tanpa merk, 1 (satu) buah alat hisap atau bong,1 (satu) buah korek api warna hijau,1 (satu) buah kaca bening atau pirek” tambahnya
” Pelaku inisial H dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek 4 silinder yang berisikan 4 peluru aktif caliber 9.00 mm, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku” Tegas IPTU Hary Dinar. (JNV)