Muara Enim Indo Merdeka – Sebut saja Nanda Firmasyah (27) dan Asrul Zani alias Alul (41), tercatat asebagai warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan , Keduannya ditangkap Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim karena terlibat sebagai pencuri dan penadah barang jasil curian milik korban bernama Heri(33), warga Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru
Peristiwa pencurian berawal pada
30 September 2020 lalu dan pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang alhasil aparat Tim Tarantula Reskrim Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap pelaku Nanda Firmasyah (27) yang tengah berada di Tebat Agung dan langsung digelandang ke Polsek Rambang Dangku . Dilakukan intrograsi pelaku mengaku menjual barang mesin genset di tempat Asrul alias Alul (41) warga yang sama diwilayah Desa Tebat Agung Niru yang kemudian aparat langsung mengamankan seorang penadah barang curian tersebut.
“Ya, mendapatkan laporan korban ki5a perintahkan Tim Tarantula dipmpin Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin ,SH, guna menyelidiki perkara tersebut dan alhasil terungkap 2 pelaku kita amankan sebagai pencuri dan penadah ,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra ,SIk,melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni,SH.
Dikatakan, tertangkapnya NF mengakui telah melakukan pencurian mesin genset tersebut dan telah menjual mesin tersebut pada AZ sebesar Rp. 200.000,- kemudian dilakukan pencarian terhadap mesin genset merk “Multi Pro” warna Biru tersebut dan berhasil mendapatkan di rumah AZ,” Tambah AKP Sofian Ardeni.
” Kini pelaku dan barang bukti setelah berhasil mendapatkan barang bukti mesin genset tersebut, para pelaku harus bertanggung jawab dimata hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kapolsek pada media ini Minggu (25/10).(JNV)