Palembang, Indo Merdeka – Tim gabungan tersebut memberikan penjelasan kepada Kepala Sekolah terkait larangan sekolah melakukan pungli. Dan Tim Saber pungli ini melakukan sosialisasi di SMA Negeri 1 Palembang, Selasa (3/11/2020).
Kepala SMA Negeri 1 Palembang Moses Ahmad SPd MM mengatakan, rapat tadi dihadiri Kepala SMAN 2 Palembang, SMAN 10 Palembang, SMAN 9 Palembang dan SMAN 11 Palembang.
“Tim Saber Pungli ini terdiri dari gabungan kepolisian, inspektorat dan penanggungjawabnya Gubernur Sumsel,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, tim saber pungli memberikan penjelasan terkait apa saja yang masuk kategori pungli dan bukan pungli tentang pendanaan sekolah.
“Mudah mudan tim saber pungli ini dapat berjalan. Sehingga kegiatan disekolah bisa berjalan sesuai yang diarahkan,” tuturnya.
” Berdasarkan Permendikbud, sumbangan sesuatu yang tidak boleh dipaksakan. Tidak boleh disebutkan nilainya, tidak ada batas waktunya, dan tidak boleh ada sanksinya, intinya sukarela. Sedangkan pungutan disebutkan nilai, ada batas waktu pemberian,” (Ocha).