Muara Enim, Indo Merdeka – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada senin 2 November 2020, mengamanakan dia orang Ahmad Albar (23) dan Rosana Alyolanda (22) karena memiliki ganja 750 Gram.

Adapun penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Resnarkoba dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman diduga narkotika jenis ganja dari kota Medan yang akan di distribusikan ke Kabupaten Muara Enim melalui kurir pengiriman ekspedisi yang ada di Jalan Karet Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tersebut.

Dapatkan informasi tersebut Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan pelaku serta ditemukannua barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 750 gram di balut jaket warna hitam yang dibungkus dengan plastik jasa ekpedisi tersebut.

Kemudian aparat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku dijalan tungkal dan diamankan kembali 1 orang perempuan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tambahan dengan berat 4,87 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, para Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim,” katanya

“Barang bukti tersebut yang kita amankan dari tersangka yaitu 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 750 gram, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto  4,87 gram, 1 (satu) kantong plastik ekpedisi, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan warna orange, 1 (satu) unit hp merk android Samsung A50 dan 1 (satu) jaket warna hitam sebagai pembungkus diduga narkotika jenis ganja,” tambahnya.(JNV)

Bagikan: