Muara Enim Indo Merdeka – Tim Sparta Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim akhirnya berhasil meringkus 1 pelaku yang masuk DPO dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan  (Curat) diwilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.

Pelaku ditangkap saat Tim Sparta Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan Operasi Sikat Musi 2020 dan pelaku atas nama Boby Hartanto(33), tercatat sebagai warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Sementara atas kejadian tindak kriminal

yang dilakukan oleh pelaku yakni pada

kamis kemarin(21/11), sekitar pukul 18.00 WIB, dengan TKP di kebun jeruk milik korban Supardi di Desa sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Saat itu kedua Pelaku mencuri jeruk bangkok / lemontea lebih kurang 350 Kg. yang pada saat kejadian tersebut korban melihat dan mengetahui ada 2 (dua) orang pelaku yang mengambil jeruk miliknya yang mana jeruk tersebut sudah berhasil dikumpulkan pelaku sebanyak 6 buah karung ukuran 50 kg berisikan jeruk, 4 buah karung kecil,

kemudian korban langsung menyergap 2 (dua) orang pelaku dengan mengamankan pelaku  Hermanto, sedangkan pelaku satunya Boby Hartanto yang saat ini telah diamankan Team Sparta yang saat itu berhasil kabur.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)  dan kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, S.I.K, SH, MH menyebutkan pelaku tersebut sempat buron atau kabur selama lebih kurang lebih 1Tahun.

Lanjutnya, kemudian pada kamis kemarin(12/11) mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya Dusun I Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, “tambah Iptu Hary Dinar

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta Tim Sparta Polsek Gelumbang turun untuk melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku tersebut, kemudian kanit reskrim beserta Tim Sparta berhasil mengamankan Pelaku tersebut tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polsek Gelumbang guna proses lebih lanjut,” tegas  Iptu Hary Dinar, pada Sabtu(14/11). (JNV)

Bagikan: