Jakarta, Indo Merdeka- Pertemuan Komisi II DPR dengan Forum Komunikasi Abdi Negara dan Asosiasi Aparatur Sipil Negara dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung selasa (17/11/2020) yang dipimpin langsung oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN masih menemukan pemecatan ASN dengan alasan politik karena bukan masuk sebagai tim sukses petahana sampai dicopot dari jabatan sebelumnya.
“Yang sudah dipecat 3.000 PNS, dan 1.800 PNS dalam proses menunggu pemecatan”, ujar Guspardi Gaus.
Dikatakan, pemecatan tersebut kami adukan kepada Komisi II karena yang memecat saya kepala daerah meski tidak ada masuk didalam amar putusan hakim. Ada faktor suka dan tidak suka juga, ungkap M Irfan dari Forum Komunikasi Abdi Negara.
“Saya sudah golongan III E karena loyal pada atasan diputus pengadilan bersalah. Saya langsung dipecat oleh kepala daerah dengan tanpa pensiun semua fasilitas hilang termasuk BPJS, nasib kami seperti tukang batu sebagai mantan abdi negara”, tandasnya.
Irfan setuju ASN/PNS yang bermotif korupsi dipecat dari ASN, lalu di ikuti dengan pemberhentian dengan tidak hormat, ujarnya.
“Saya juga tidak setuju ASN yang korupsi lalu tidak dipecat. Tetapi juga dengan mempertimbangkan niatnya juga”, katanya. (oce)