Prabumulih, Indo Merdeka – Salah satu pengacara di Prabumulih Yulison Amprani dan rekan, dipercaya keluarga tersangka pembunuhan di tempat Diva karaoke untuk mendampanginya saat dipersidangan nanti.
“Ya, benar keluarga dan para rekan kerja tersangka telah mempercayai untuk memdampingi tersangka hingga ketingkat pengadilan. Ini motivasi kita mendampingi klien kita, bahwa tersangka ini berlatar belakang dari keluarga baik-baik dan kejadian ini menurut kita maupun dari masyarakat, jika di alami kita bisa saja terjadi karena ini menyangkut harga diri suami dan keluarga maupun masyarakat,” katanya
Ia juga mengatakan, Apalagi kasus ini sang korban juga seorang residivis yang tercatat sangat buruk di kepolisian dan Pengadilan wilayah Kota Prabumulih,
“Ini murni tidak ada menerima imbalan apapun karena ini menyangkut murni sosial dan tersangka perlu kita bantu ditambah lagi beberapa dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya
Saat ini kelien kita telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penyidikan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara
Bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin meringankan hukuman yang seringannya mengingat banyak faktor pertimbangan diantaranya Pelaku sudah mengingatkan korban dan istrinya sampai tiga kali diperingatakan serta pada saat itu memaafkan korban
Dalam perselingkuhan terdahulu dengan harapan perselingkungan tidak terjadi lagi namun mirisnya keduanya sudah berselingkuh dan berlangsung 6 bulan tersebut, perselingkuhan kembali terjadi.
“Kami berharap kejadian ini adalah pembelajaran bagi masyarakat yang dapat diambil hikmahnya dan berharap masalah ini tidak terjadi lagi dikota Prabumulih, yang kita sayangi ini. Tersangka juga saat ini dalam keadaan sehat dan siap mejalani rekontruksi pembunuhan,” urainya (JNV)