Muara Enim, Indo Merdeka – Sunat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) milik warga, Kepala dinas PMD Muara Enim, segera memanggil Pjs kades Banu Ayu, yang telah memakai uang warga 1 bulan.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani, mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan jika ada hal seperti itu karena itu hak masyarakat khususnya bagi penerima BLT DD yang terkena dampak Covid-19.

Pihaknya akan segera memanggil secepatnya guna menjelaskan terkait BLT DD, yang disunat secara pribadi oleh Pjs Kades Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku tersebut, Serta secepatanya mengembalikan uang BLT DD yang diduga dipinjam secara pribadi itu padahal masyarakat sangat membutuhkannya.

“Kita akan panggil Oknum Pjs Kades Banu Ayu untuk memjelaskan pemakaian BLT DD pada bulan September 2020 lalu, dan itu tidak diperbolehkan,” katanya

Ia juga mengatakan, pihaknya meminta Camat wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku secepatnya memanggil Pjs Kades untuk menjelaskan pemakaian uang BLT DD dan secepatanya memberikan keterangan kepada masyarakat serta secepatnya untuk dikembalikan uang BLT DD pada bulan September 2020 lalu yang semestinya diterima bagi yang berhak.

“Tidak boleh dan tidak ada alasan apapun memotong maupun meminjam uang BLT DD karena itu hak masyarakat khususnya penerima BLT DD dampak Covid-19,” tutupnya (JNV)

Bagikan: