Jakarta, Indo Merdeka – Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan Muktamar PPP tidak ditunda dan persiapan sudah mencapai 100 persen yang akan dihadiri 400 an peserta.
“Peserta yang hadir dari struktur partai secara fisik dan virtual,” kata Arsul Sani usai diskusi di Gedung DPR Jakarta selasa (1/12/2020).
Dijelaskan, untuk pengurus daerah yang didaerahnya belum punya jaringan internet. Peserta bisa hadir secara fisik seperti pengurus partai asal Papua yang di daerahnya masih minim memiliki jaringan internet.
“Jadi persiapan sudah 100 persen, pelaksanaan Muktamar akan sesuai jadwal,” ujarnya
Ditanyakan adanya surat Nizar Dahlan pada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak akan mengurusi surat itu.
“Urusan presiden banyak dari pada urus surat tersebut,” singkatnya.
Sebelumnya Nizar Dahlan mengatakan telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut dilayangkan dua pekan menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan, PPP, di Makasar Sulawesi Selatan, pada pertengahan bulan Desember ini.
Politisi senior PPP Nizar Dahlan mengajukan surat resmi pembatalan Surat Keputusan, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atas nama Suharso Monoarfa.
“Surat telah saya kirimkan sebanyak dua halaman ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yang berdomisili resmi di Jalan Merdeka Utara, No 3 Kecamatan Gambir – Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta,” kata Nizar Dahlan di Jakarta senin (30/11/2020)
Nizar berpendapat, surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2019 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan,PPP, pasal 13 AD/ART.
“Anehnya, akan tetapi, malah sampai dengan tanggal 24 November 2020, kami tidak memperoleh tanggapan apapun dari Menkumham yang masih bergaya administrasi serupa orde baru,” jelasnya.
Hal lainnya pula, kata Nizar, adalah dengan surat ini juga ia mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, untuk memberi terguran serta memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memeriksa dan meninjau ulang serta membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 22 Mei 2019 itu. (oce)