Prabumulih, Indo Merdeka – Tersangka Rivet Eka Syaputra (43) dalam kasus pembunuhan di Diva Karaoke di Kota Prabumulih, kembali menjalani BAP Dipolres Prabumulih, rabu (2/12/2020)
Saat menjalani BAP tersangka didampangi kuasa hukumnya, Yulison Amprani, dan rekan
Yulison Amprani, mengungkapkan bahwa Klien Ia, tetap dalam kondisi sehat dan tetap kooperaktip menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Prabumulih pada pemeriksaan BAP tambahan ini.
Menurutnya, BAP tambahan ini guna menceritakan keterangan apa adanya dari klien kami diantaranya atas kejadian itu bahwa ia melakukan menghabisi nyawa terhadap korban karena secara spontanitas dan ia tetap mengakui penyesalan nya dihadapan penyidik.
Lanjutnya, klien ia tidak menunjukan prilaku yang aneh saat di BAP tambahan ini dan lagi-lagi ia mengakui kesalahannya atas kekhilafannya saat melakukan pembunuhan.
“Klien kami sehat dan kooperaktip jalani pemeriksaan BAP tambahan dan selaku kuasa hukum kami wajib terus mendampingi nya agar keterangan yang telah disampaikan apa adanya tersebut menjadi catatan bagi penyidik,” tutupnya. (JNV)