Jakarta, Indo Merdeka – Kementerian Hukum dan Ham menerima Rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan teroris berdasarkan pada UU tindak pidana terorisme yang kewenangan operasinya berada pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT.
“Namun di Perpresnya belum diatur kapan TNI saat berada di depan atau bila TNI di BKO dibawah Polisi,” kata Bunyamin Direktur Harmonisasi Perundang Undangan Menkumham saat jadi pembicara dalam diskusi legislasi di DPR Jakarta selasa (1/12/2020).
Ia mengatakan, bahwa UU Tindak Pidana Terorisme jadi acuan lahirnya penerbitan rancangan Perpres, yang amanatnya harus di konsultasikan kepada DPR dan Komisi I yang jadi mitra kerja TNI dan Komisi IIII yang bermitra dengan Polri.
Sementara itu Anggota DPR RIGHT komisi lll, Arsul Sani mengatakan, TNI dan Polisi m dilibatkan dalam penanggulangan teroris akan tapi yang memutuskan operasi adalah BNPT.
Rancangan perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme mengatur pada Menteri Pertahanan yang berada di wilayah yang menggunakan TNI.
“Adapun acuan dari perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan
tindak pidana terorism prinsipnya diatur di Undang Undang Nomor 15 tahun 2003. Kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Yang dalam pasal 43 i ayat 3 diatur lebih lanjut lewat Perpres tentang pelibatan TNI dengan dikonsultasikan dengan DPR,” tutupnya (oce)