Jakarta, Indo Merdeka – Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi PKS mengatakan, hari ini Komisi III menerima pengaduan dari keluarga korban insiden penembakan di Km 50 Cikampek, Jawa Barat.
“Pada prinsipnya kami sebagai anggota Komisi III akan menerima aduan ini dengan baik,” ujar Aboe di Gedung Parlemen,, Jakarta, kamis (10/12/2020).
Ia juga mengatakan, sebenarnya tewasnya enam orang aggota FPI tidak perlu terjadi.
“Hal ini sangat disesalkan, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia,” katanya.
Menurutnya, bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Kami sudah mendengar aspirasi setidaknya lebih dari 55 pihak dan organisasi yang menuntut untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta. Tentu aspirasi yang sedemikian besar ini tidak bisa kami diamkan saja, sebagai wakil rakyat tentunya kami harus menindaklanjuti dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Ia memastikan, tentu langkah-langkah projusticia seperti yang diminta keluarga korban dan para tokoh masyarakat dan berbagai elemen ini harus diapresiasi dengan baik. Situasi ini jauh lebih baik dari apa yang terjadi di Amerika Serikat ketika George Floyd tewas saat penangkapan.
“Artinya ada kesadaran bersama untuk mengembalikan persoalan ini ke jalur hukum dengan tindak mengambil bertindak anarkisme. Karenanya, itu patut diapresiasi. Memang sampai saat ini masih banyak informasi yang simpang siur, tentunya hal ini perlu juga diklarifikasi dengan baik,” tuturnya.
“Dan itu semua nanti akan kita klarifikasi dengan Kapolri. Tentunya Komisi III sebagai mitra kerja Kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini,” tambahnya.
Secara terpisah, politisi PPP yang juga Ketua Rumah Pejuang Indonesia Nizar Dahlan menyatakan mendukung langkah Komnas HAM untuk menyelidiki penembakan 6 pengawal Rieziq Shihab hingga sampai meninggal ditempat.
Ia minta agar diikuti dengan pembentukan Peradilan HAM terbuka setelah penyelidikan selesai, oleh Presiden.
“Untuk guna memeriksa siapa pelaku sebenarnya atas penembakan 6 warga sipil, dan siapa yang memberikan perintah penembakan,” kata Nizar.
Mantan anggota DPR dari Partai Islam di era reformasi ini menyebutkan, penembakan 6 pengawal RS sebagai tindakan Extra Justice Killing atas 6 warga sipil Laskar FPI di jalan Tol Cikampek, Jawa Barat, ujarnya.
Ke 6 warga sipil Laskar FPI yang meninggal adalah Ahmad Sofian, Andi Oktiawan, M. Suci Khadari, Ahmad Syukur, Muhamad Reza dan Lutfil Hakim.
Sementara terkait pemanggilan RS sebagai saksi. Nizar berharap pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Agar supaya LPSK dapat melakukan pendampingan kepada saksi RS dan atau Korban dalam proses penyelidikan penyidikan,” tutupnya. (oce)