Lampung Utara, Indo Merdeka- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul.
Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K. mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan diringkus berdasarkan laporan korban berinisial NO (22) warga Surakarta Abung Timur.
“Tersangka HE (40) telah kita amankan kemarin, tersangka kita ciduk di kediaman nya,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18/12/20).
Dijelaskanya AKP Gigih, kronologis kejadian terjadi pada Rabu 16 September 2020, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Kala itu, korban yang sedang asik menonton televisi (tv), tiba-tiba dari arah belakang korban, datang pelaku yang langsung memeluk dan meraba korban sembari memegangi bagian terlarang korban. Merasa dirinya terancam
korban berusaha berteriak dan korban berhasil melarikan diri dari kediamannya.
Semenjak kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan rasa takut yang berlebihan. dan atas kejadian itu korban dan keluarga melapor perbuatan HE(40) ke Polres Lampung Utara.
” Tersangka telah kita amankan untuk kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. ( R)