Lampung Utara, Indo Merdeka- Tiga orang oknum anggota LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi ( GALAKSI) Lampung Utara, berinisal SWN (35) warga Dusun II Nyapah Kecamatan Sungkai Jaya, JP (39) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan dan AH (34) Warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, di bekuk Tim Opsnal Polsek Abung Barat lantaran diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap Kades Kamplas SHM (56), dengan Barang Bukti ( BB) berupa uang Rp. 3 juta, tiga unit Handphone, dua unit sepeda motor dan tiga kartu idcard LSM GALAKSI.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono.SH.MH membenarkan telah melakukan penangkapan tiga oknum anggota LSM tersebut di dua lokasi berbeda, yakni didesa Kamplas dan desa Madukoro. Kamis (24/12/2020)
Dikatakan Iptu Ono, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait tentang adanya pemerasan yang di lakukan tiga oknum anggota LSM GALAKSI, terhadap Kades Kamplas.
Kronologis kejadian, berawal tentang adanya dugaan Korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kamplas tahun 2020 sebesar Rp 60.849.170, kegiatan BUMDES pada tahun 2018 sebesar Rp 100.000.000,- untuk Pengadaan Orgen Tungga.
Kemudian ketiga oknum anggota LSM GALAKSI, mengancam dengan menunjukan Temuannya tersebut kepada Kepala Desa dan akan di Laporkan Ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara, jika tidak beri sejumlah uang. Merasa takut akhirnya, kepala desa Kampas sepakat memberikan sejumlah uang kepada tiga oknum anggota LSM tersebut, dengan cara bertahap.
” Korban dimintai uang sebesar Rp. 20 juta oleh ketiga oknum Anggota LSM tersebut, dari hasil negosiasi disepakati Korban menyanggupi untuk memberikan uang Rp. 7 juta, namun kerena belum ada dana maka korban memberikan uang Rp. 3 juta terlebih dahulu dan sisanya akan ditransfer melaui rekening kepada salah satu anggota LSM,” ujar Iptu Ono.
Dijelaskan Iptu Ono, Mendapat informasi tentang adanya tindakan pidana pemerasan terhadap korban, tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga SWN kemudian JP dan AH yang kemudian digelandang ke Polsek Abung Barat berikut barang bukti (BB).
” Saat ini, ke tiga pelaku sudah di amankan guna di lakukan proses hukum, terhadap mereka dapat di jerat melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan, ” Tandasnya (R)