Prabumulih, Indo Merdeka – Tersangka Rivet Eka Syaputra (43) Kasus pembunuhan dengan TKP di Diva Karaoke Keluarga Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Beberapa waktu lalu yang sempat menggegerkan publik tersebut, kini kasusnya telah masuk dan jalani Rekontruksi di Polres Peabumulih.

Didampingi dua kuasa hukumnya yaitu Yulison Amprani, SH,MH,dan Sanjaya, SH, TSK Rivet Eka Syaputra(43) yang melaksanakan Rekontruksi pembunuhan itu terlihat tetap tegar dan sehat.

Kuasa hukum TSK Rivet Eka Syaputra usai melaksanakan Rekontruksi Kliennya tersebut, mengungkapkan bahwa Rekontruksi ini  dlakukan untuk melihat kejadian yang sebenarnya sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ,dan Rekontruksi ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Prabumulih yaitu Firmansyah, SH, dan Novri Exksandi, SH,

Menurutnya, bahwa Rekontruksi yang dilakukan  Klien saya sebanyak 20 adegan tersebut yakni  dimulai dari awal kejadian ketika Klien saya membuka  Global Positioning Sistem  (JPS ) yaitu sebuah alat pendeteksi navigasi berbasis satelit guna untuk mengetahui keberadaan motor yang dikendarai oleh istrinya Yebi.

“Dari pendeteksian JPS itulah keberadaan istri nya terhendus dan di TKP itulah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkap Yulison Amprani, SH,MH  didampingi Sanjaya SH pada Kamis (24/12).

Ia juga mengatakan, bahwa rekontruksi dilakukan di Polres Prabumulih, tersebut guna untuk mengantisipasi membludaknya animo masyarakat yang ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya dan dilakukannya. Rekontruski di Polres Prabumulih tersebut juga untuk menghindari kerumunan masa dan perlu kita ketahui saat ini situasi tengah pandemi Covid-19 .

“Ya, klien saya telah jalani rekontruksi ini dengan baik dan setelah rekontruksi pihak Kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara Kekejaksaan untuk segera disidangkan,” ucapnya

Ia juga berharap dengan kasus ini akan selesai secepatnya dan meminta doa kepada masyarakat agar  Klien saya tetap sehat dalam menjalani perkara ini serta diberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya.

“Tetap jalani ibadah dengan baik di Sel tahanan Polres seorang Rivet Eka Syaputra sebagai Klien saya ini dan Klien saya mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam dalam peristiwa ini dan juga telah meminta maaf kepada Ibu kandung Korban yang alhamdulilah seorang ibu kandung korban telah memaafkan klien saya ini,” tutupnya (JNV)

Bagikan: