Simalungun, Indo Merdeka – Polres Simalungun menerapkan sistem besuk tahanan berbasis daring (online) bagi keluarga di luar yang ingin membesuk sanak keluarga yang ditahan di sel Mapolres.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK kepada www.indomerdeka.com, Minggu (19/4/2020) saat dihubungi.
“Hal ini dilakukan sesuai amanat Kapolri agar menghindari keramaian. Saat ini tahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Simalungun sebanyak 46 orang.Yakni, 45 laki-laki dewasa dan 1 anak-anak. Rinciannya, kasus narkoba 25 orang dan 1 oran kasus kriminal umum,” jelas mantan Kapolres Pematang Siantar itu.
Dijelaskan Kapolres, Polres Simalungun tetap memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Besuk online dengan tekhnologi video call ini tetap dilakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) jam besuk. Adapun mekanismenya, besuk tahana dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis di antara Pukul 10.00 wib s/d Pukul 14.30 WIB. Nantinya keluarga terlebih dahulu mendaftar kepada petugas untuk mempersiapkan jadwal besuk online,” bebernya lagi.
Masih kata Kapolres Simalungun, selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak keluarga saat besuk akan dimulai.
“Saat besuk tahanan pihak keluarga tetap berada di rumah.Kita juga melakukan pendeteksian suhu tubuh kepada para tahanan mengunakan alat termometer tembak.Dan kita membagikan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker, serta penyemprotan cairan disinfektan ke tiap ruang sel rutan,” imbuh Kapolres Simalungun. (Simon).
